Tanah untuk Rakyat, tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku
Catatan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria: seberapa jauh keberanian legislasi akan menjangkau tanah yang paling diperebutkan?
Tiga belas hari.
Itulah jarak antara penetapan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 dan persetujuan pembicaraan Tingkat I pada 21 September. Draf awal berisi 70 pasal dalam 16 bab. Hasil pembahasan yang disepakati memuat 53 pasal dalam 14 bab, untuk kemudian dibawa ke paripurna. Sumber: DPR, laporan hasil pembahasan.
Bagi warga yang bertahun-tahun mengurus kepastian tanah, kecepatan itu tentu mengundang harapan—sekaligus pertanyaan. Apakah kesigapan yang sama akan hadir ketika negara harus memeriksa klaim yang tumpang tindih, mengoreksi keputusan yang keliru, dan memulihkan hak masyarakat?
Pembahasan cepat dapat menjadi kabar baik. Konflik agraria memang tidak membutuhkan tambahan penundaan. Namun, kecepatan legislasi harus disertai kesempatan yang cukup bagi warga terdampak untuk membaca rumusan, mengajukan keberatan, dan mengetahui jawaban pembentuk undang-undang.
Palu sidang bisa diketuk dalam hitungan detik. Akibat rumusannya dapat menetap di sebuah kampung selama beberapa generasi.
Diagnosis yang sudah diketahui
Ketimpangan penguasaan tanah bukan persoalan yang luput dari perhatian pemerintah.
Pada April 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut sekitar 46 persen lahan non-hutan dikuasai perusahaan yang berafiliasi dengan sekitar 60 keluarga. Ia juga menyebut satu keluarga menguasai hingga 1,8 juta hektare. Pernyataan itu menunjukkan pengakuan pemerintah atas konsentrasi penguasaan tanah, meskipun cakupan dan dasar datanya tetap perlu dibuka agar dapat diperiksa. Sumber: detikJabar.
Pengakuan tersebut penting. Tetapi diagnosis baru menolong pasien apabila diikuti penanganan yang sesuai.
Catatan Akhir Tahun KPA 2025 merekam sedikitnya 341 letusan konflik agraria, meliputi sekitar 914 ribu hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga. KPA menyebut jumlah konfliknya meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Catatan yang sama memuat 404 korban kriminalisasi, 312 korban penganiayaan, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia. Angka-angka ini merupakan hasil pemantauan KPA dan perlu dibaca dengan atribusi tersebut. Sumber: laporan mengenai Catahu KPA.
Di balik angka itu ada keluarga yang tidak tahu apakah musim tanam berikutnya masih dapat berlangsung. Ada warga yang harus membagi penghasilan antara membeli benih dan membiayai perjalanan mengurus perkara.
Karena itulah ukuran keberhasilan reforma agraria harus sampai pada perubahan hidup mereka.
Pengecualian menentukan jangkauan
Arah sebuah undang-undang sering terlihat paling jelas dari pengecualiannya.
Dalam pembahasan RUU ini, pemerintah diberitakan mengusulkan pengecualian objek reforma agraria yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional, BUMN, Hak Pengelolaan, dan kawasan pertahanan. Pemerintah juga sempat mempersoalkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Informasi tersebut menggambarkan posisi dalam pembahasan, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai bunyi ketentuan final.
Meski demikian, arah usulan itu layak dipersoalkan. Bagaimana reforma agraria akan menangani konflik apabila status administratif tertentu justru menutup pintu pemeriksaan?
Kita tidak dapat menyamakan seluruh konflik perkebunan dengan BUMN, seluruh proyek infrastruktur dengan PSN, atau seluruh kawasan hutan dengan sengketa yang identik. Namun, pengecualian yang terlalu luas berisiko mengeluarkan perkara-perkara sulit sebelum riwayat penguasaan dan hak masyarakat diperiksa.
Ada perbedaan besar antara melindungi aset publik yang sah dan memberikan kekebalan terhadap setiap klaim yang memakai nama negara.
Kebutuhan pertahanan, layanan publik, dan infrastruktur memang nyata. Justru karena penting, dasar penguasaan tanahnya harus kuat dan penyelesaian keberatan warga harus dapat dipercaya. Label “strategis” semestinya menambah kewajiban untuk berhati-hati.
Jangan sampai reforma agraria menyerupai layanan kesehatan yang menerima semua pasien, sepanjang penyakitnya tidak terlalu rumit.
Kekhawatiran ini juga muncul dalam pendapat akhir mini Fraksi PKS pada 21 September. Jazuli Juwaini meminta agar pengecualian lokasi prioritas tidak mengabaikan penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat. Ia secara khusus menyinggung kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, serta lahan dengan HPL kementerian dan lembaga. Sumber: DPR.
Catatan tersebut menegaskan perlunya membaca rumusan akhirnya secara utuh: apa yang dikecualikan, untuk tujuan apa, dan melalui mekanisme mana klaim warga tetap diselesaikan.
Pengawas tanah juga perlu diawasi
Pembahasan RUU berlangsung berdekatan dengan pengungkapan dugaan korupsi layanan pertanahan yang berawal dari pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Sumber: Liputan6.
Perkara tersebut masih harus dibuktikan. Ia tidak dapat digunakan untuk menyatakan seluruh lembaga korup, menentukan siapa pemilik tanah yang sah, atau menyimpulkan bahwa rancangan undang-undang ini pasti gagal.
Namun, perkara itu relevan sebagai pengingat bahwa kewenangan pertanahan membutuhkan pengawasan yang mampu bekerja hingga ke proses pengambilan keputusan.
Lembaga yang menerbitkan atau mempertahankan keputusan tertentu dapat menghadapi benturan kepentingan ketika diminta menilai akibat keputusannya sendiri. Risiko itu perlu dijawab melalui pemeriksaan independen, keterbukaan alasan keputusan, serta mekanisme keberatan yang efektif.
Nama jabatan boleh memuat kata “pengendalian” dan “penertiban”. Kewenangannya tetap harus dapat dikendalikan dan ditertibkan.
Badan baru membutuhkan kewenangan dan batas
Usulan lembaga reforma agraria di bawah Presiden memiliki alasan yang masuk akal. Konflik lintas sektor sulit diselesaikan apabila setiap instansi bertahan pada dokumen dan kewenangannya sendiri.
Tetapi kedudukan langsung di bawah Presiden belum menjamin keberpihakan kepada warga. Lembaga baru membutuhkan kewenangan yang jelas untuk memperoleh data, memeriksa riwayat penguasaan, mengoordinasikan koreksi kebijakan, dan memastikan keputusan dilaksanakan.
Ia juga membutuhkan batas: pengawasan yang independen, kewajiban memberikan alasan, pencegahan benturan kepentingan, dan jalur pengujian keputusan.
Indonesia sudah memiliki pengalaman kelembagaan melalui Perpres 86 Tahun 2018, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pergantian aturan tersebut menunjukkan upaya memperbaiki kerangka pelaksanaan. Hasilnya perlu dinilai melalui penyelesaian konflik dan perbaikan distribusi tanah. Sumber: laporan pemerintah mengenai pelaksanaan reforma agraria.
Sertifikasi tetap penting untuk memberikan kepastian. Namun, mengesahkan penguasaan yang sudah ada berbeda dari meredistribusikan tanah atau memulihkan hak yang hilang. Ketiganya perlu dilaporkan secara terpisah agar capaian administratif tidak menutupi pekerjaan struktural yang belum selesai.
Tanpa perubahan cara kerja, badan baru dapat berakhir sebagai antrean lama dengan papan nama yang baru.
Harapan layak diakui, substansi tetap ditagih
Perdebatan masyarakat sipil juga tidak tunggal.
KPA diberitakan menyambut persetujuan Tingkat I sebagai kemajuan dari perjuangan panjang dan mengajak gerakan rakyat mengawal pengesahan. Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria meminta penundaan setelah menelaah naskah Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi bertanggal 19 September. Sumber: pernyataan KPA yang diberitakan AFU, pernyataan koalisi.
Perbedaan tersebut memperkuat kebutuhan akan pembahasan terbuka. Dukungan tidak menghapus kelemahan rumusan; kritik juga tidak meniadakan kemungkinan kemajuan.
Ada empat hal yang perlu ditagih.
Pertama, buka naskah hasil kesepakatan beserta jejak perubahannya. Berkurangnya jumlah pasal tidak otomatis berarti perlindungan berkurang; pasal dapat digabung atau disusun ulang. Publik membutuhkan perbandingan substansi agar dapat menilai sendiri.
Kedua, jelaskan akibat setiap pengecualian. Jika suatu kawasan tidak menjadi lokasi prioritas, apakah klaim warga tetap diperiksa? Siapa yang memutus dan bagaimana keberatan diajukan? Hak dasar serta jaminan pemulihan perlu tegas dalam undang-undang.
Ketiga, pastikan kewenangan, pengawasan, pendanaan, dan tenggat pelaksanaan. Warga harus mengetahui pintu pengaduan, tahapan pemeriksaan, serta batas waktu memperoleh jawaban. Janji yang dijilid rapi tetaplah janji apabila tidak ada pihak yang wajib menjalankannya.
Keempat, umumkan ukuran keberhasilan yang menyentuh kehidupan. Berapa konflik diselesaikan secara adil, berapa hak dipulihkan, siapa memperoleh tanah, dan apakah penghidupannya membaik? Penyelesaian perkara lama yang sulit harus masuk dalam ukuran itu, disertai dukungan produksi, pembiayaan, dan akses pasar.
Keberanian sampai ke lapangan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam. UUPA 1960 kemudian menjadi tonggak penting pengaturan agraria nasional.
Enam puluh enam tahun setelah UUPA, masyarakat berhak menagih bagaimana tujuan tersebut diwujudkan ketika klaim warga berhadapan dengan kepentingan yang besar.
Pengaturan tentu membutuhkan syarat dan batas. Yang harus dicegah ialah syarat yang mudah dipenuhi oleh pemegang akses, tetapi menjadi tembok bagi orang yang kehilangan tanahnya.
Petani membutuhkan kepastian yang datang tepat waktu. Mereka juga membutuhkan aturan yang sanggup memeriksa perkara sulit, mendengar kesaksian warga, dan mengoreksi keputusan yang terbukti keliru.
Kecepatan di ruang sidang layak diapresiasi apabila berlanjut menjadi keberanian di lapangan.
Tanah untuk rakyat jangan berakhir sebagai judul besar, sementara hak rakyat disusutkan dalam catatan kaki.