Perpres 107/2026: Ketika Pengecualian Menjadi Aturan Main Impor Energi

Pemerintah resmi mengambil alih pintu impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, pengadaan kini dijalankan Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian ESDM. Pertamina turun posisi menjadi pembeli dari BLU.

Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut aturan ini “babak baru” pengadaan energi nasional. Label itu tepat, tetapi bukan semata karena alasan yang ia kemukakan.

Perpres 107/2026 adalah instrumen krisis yang diberi struktur permanen. Ia bisa dibenarkan saat Selat Hormuz tersendat. Persoalannya ada pada desain: keadaan darurat dijadikan keadaan normal, dijalankan lembaga yang belum punya kapasitas dagang, dengan sumber dana dan formula harga yang belum terang.

Pengecualian yang menjadi aturan main

Perpres 107/2026 merevisi Perpres 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional, yang diteken 30 April 2026. Di aturan awal, BLU energi hanyalah jalur tambahan. Pertamina tetap importir utama lewat tender antarbadan usaha (business-to-business/B2B).

Perpres 26 membuka jalur BLU untuk kerja sama antarpemerintah, pengisian cadangan penyangga, dan “keadaan mendesak” yang ditetapkan Menteri ESDM. Pasal 5 merinci keadaan itu: gejolak geopolitik, gangguan rantai pasok, bencana di negara pemasok, kelangkaan yang memicu lonjakan harga, dan cadangan di bawah ambang batas. Pada Juni, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Kholid Syeirazi menegaskan impor lewat BLU hanya untuk kondisi mendesak.

Perpres 107 membalik urutannya. BLU Lemigas kini menjadi pintu utama lewat skema government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B), lalu Pertamina membeli dari BLU. Pertamina baru boleh mengimpor langsung bila cadangan nasional sangat tipis atau ada gangguan geopolitik di negara sumber, itu pun wajib berkoordinasi dengan BLU.

Yang dulu pengecualian kini menjadi aturan, dan yang dulu aturan kini menjadi pengecualian. Inilah substansi yang tertutup oleh narasi “babak baru”.

Krisis yang melatarbelakangi

Perpres ini lahir di tengah guncangan pasokan minyak global yang langka. Menurut Energy Information Administration (EIA) AS, arus minyak lewat Selat Hormuz anjlok dari sekitar 21,6 juta barel per hari pada kuartal IV 2025 menjadi sekitar 4,9 juta barel per hari pada kuartal II 2026.

Harga ikut terbang. Brent ditutup US$116,72 per barel pada 23 Oktober 2026, tertinggi sejak akhir April, sementara rupiah bertengger di kisaran Rp18.100 per dolar AS. Serangan Houthi ke fasilitas energi Arab Saudi membuat Saudi Aramco mengevakuasi kantor pusatnya di Dhahran.

Posisi Indonesia rentan di dua titik. Impor LPG mencapai sekitar 7 juta ton per tahun, atau 80 sampai 84 persen kebutuhan nasional, dengan Amerika Serikat sebagai pemasok utama. Indonesia sudah berhenti mengimpor solar, tetapi masih mengimpor bensin RON 90 (Pertalite) serta sebagian RON 92, 95, dan 98.

Perlu dicatat, angka 80 persen yang beredar adalah porsi impor terhadap kebutuhan LPG, bukan porsi pasokan dari AS. Minyak mentah juga masih diimpor, meski tidak lagi dari Timur Tengah.

Pola pengadaan lewat BLU pun bukan barang baru. Kontrak minyak Rusia, hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Vladimir Putin pada 13 April 2026, diteken Lemigas pada Juni, bukan Pertamina. Komitmennya 150 juta barel hingga akhir tahun. Perpres 107 melembagakan pola yang sebelumnya dijalankan secara ad hoc.

Tiga alasan yang masuk akal

Kebijakan ini punya pijakan yang kuat, setidaknya di tiga titik.

Pertama, tender spot lemah di pasar penjual (seller's market). Saat pasokan ketat, pemasok mendahulukan pembeli dengan kontrak jangka panjang (term contract) dan sokongan negara. Kemenangan tender dengan harga terendah justru paling mudah dikorbankan. Keluhan Bahlil bahwa Pertamina “selalu dijadikan nomor kesekian” masuk akal dalam logika ini.

Kedua, perisai sanksi. Kholid Syeirazi dari DEN menyebut Pertamina terikat ketentuan pemberi pinjaman dalam obligasi globalnya (global bond covenant) dan rawan sanksi sekunder (secondary sanctions). BLU, sebagai entitas nirlaba milik pemerintah, tidak memikul beban serupa. Ini kemungkinan alasan paling substantif meski jarang diucapkan terbuka: membuka akses ke minyak Rusia tanpa mempertaruhkan neraca dan peringkat utang Pertamina.

Ketiga, modal politik “potong perantara”. Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara Rp285 triliun dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018 sampai 2023. Setelah perkara sebesar itu, janji memangkas rantai pengadaan punya daya tarik politik yang besar.

Kepastian, bukan diskon

Masalahnya, diagnosis yang disampaikan tidak sepenuhnya cocok dengan obat yang diresepkan. Kasus “menang tender murah lalu ditikung” adalah gejala membeli terlalu murah di pasar yang ketat. Itu bukan cacat bawaan skema B2B.

Kontrak G2G memberi kepastian volume, bukan potongan harga. Produsen besar lazimnya menjual lewat harga jual resmi bulanan (official selling price/OSP) yang sama bagi semua pembeli kontrak di satu kawasan. Diskon minyak Rusia muncul karena sanksi, bukan karena skemanya antarpemerintah.

Pemerintah perlu terus terang bahwa yang dibeli adalah kepastian, dan kepastian ada harganya. Jika publik dijanjikan pasokan yang pasti sekaligus murah, kebijakan ini akan mudah dinilai gagal begitu kontrak pertama lebih mahal dari harga pasar.

Perantara yang dipindahkan, bukan dihilangkan

Pernyataan “negara ke negara aja, udah” lebih tepat dibaca sebagai slogan. Minyak dan LPG tetap dijual oleh perusahaan, entah milik negara atau swasta.

LPG Amerika dijual eksportir swasta, bukan pemerintah AS, sehingga pengadaannya pasti berbentuk G2B. Skema ini sejalan dengan komitmen Indonesia membeli energi AS senilai US$15 miliar dalam kesepakatan tarif resiprokal Juli 2025. Di India, penjualnya Reliance yang swasta atau IOC dan BPCL milik negara. Di China, penjualnya Unipec atau PetroChina.

Pengapalan, asuransi, dan pembiayaan perdagangan juga tetap diurus korporasi. Rantai pengadaan justru bertambah satu mata: dulu pemasok menjual ke Pertamina, kini pemasok menjual ke BLU, lalu BLU menjual ke Pertamina.

BLU Lemigas menjadi simpul baru di antara pemasok dan Pertamina; jalur impor langsung Pertamina kini hanya pengecualian.

Pilihan negara tujuan kunjungan Bahlil juga perlu dicermati. India dan China sama-sama net importir minyak mentah, dan India termasuk pengimpor LPG terbesar dunia. Yang realistis didapat dari keduanya adalah bensin hasil kilang, bukan crude atau LPG.

Lemigas, uang, dan konflik peran

Lemigas, atau Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, selama ini adalah lembaga riset dan pengujian. Ia tidak punya meja transaksi (trading desk), fasilitas letter of credit, kemampuan menyewa kapal, maupun instrumen lindung nilai (hedging).

Padahal impor LPG saja sekitar 7 juta ton per tahun, bernilai miliaran dolar AS. Pilihannya dua: membangun semua kapasitas itu dari nol di tengah krisis, atau bergantung pada Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina dan agen. Pilihan kedua berarti perantara kembali dalam bentuk lain.

Soal uang, Pasal 6 Perpres 26 hanya menyebut pembiayaan berasal dari dana internal BLU atau sumber lain yang sah. Belum jelas apakah modal kerjanya dari APBN atau pinjaman bank BUMN. Belum jelas pula berapa harga jual BLU ke Pertamina.

Pertanyaan harga jual itu krusial. Harga BBM bersubsidi dijanjikan tidak naik hingga akhir 2026, sementara Bahlil pada April menyebut APBN aman hanya sampai harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$100 per barel. Siapa pun pembelinya, selisih harga tetap jatuh ke kompensasi APBN; bedanya, kini lebih sulit terlihat.

Lalu ada konflik peran. Kementerian ESDM mengatur harga dan kuota, menetapkan “keadaan mendesak”, dan kini membeli lewat BLU-nya sendiri. Pasal 5 ayat 3 Perpres 26 membolehkan harga berbeda saat keadaan mendesak, sementara kontrak G2G lazimnya tertutup.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengingatkan bahwa pengadaan yang tidak lagi melalui kompetisi terbuka sulit diuji publik. Indonesia punya pengalaman pahit soal ini: Petral, anak usaha perdagangan minyak Pertamina, dibubarkan pada 2015 karena pengadaan yang tidak transparan. Tanpa keterbukaan data, risiko serupa bisa muncul kembali dalam wujud perantara milik negara.

Pertamina dan swasta: kendali hilang, risiko tetap

Pertamina kehilangan kendali komersial atas pengadaan, tetapi tetap memikul risiko operasionalnya. Kilang, tangki, distribusi, denda keterlambatan kapal (demurrage), susut, dan fluktuasi nilai persediaan masih di pundaknya.

Praktisi perminyakan Otto Geo Diwara menyoroti soal kepemilikan persediaan. Minyak bisa tercatat milik BLU, tetapi disimpan dan diolah di fasilitas Pertamina. Tanpa pembagian hak dan tanggung jawab yang tegas, pencatatan persediaan dan pengakuan pendapatan rawan bermasalah.

Bagi pemegang obligasi Pertamina dan Danantara selaku pemegang saham, tiga pertanyaan akan segera muncul. Ke mana margin pengadaan? Bagaimana nasib piutang kompensasi? Siapa pemilik persediaan di tangki Pertamina?

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan dukungan penuh terhadap Perpres 107/2026. Sinyal itu penting, tetapi pasar menunggu isi kontrak BLU dengan Pertamina.

Swasta juga menunggu kepastian. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal meminta kejelasan soal kemungkinan impor satu pintu dan parameter “kondisi kritis”. Arah sentralisasi ini sudah terasa sejak SPBU swasta kehabisan bensin pada 2025, ketika kuota impor dibatasi dan mereka diminta membeli dari Pertamina.

Yang harus dijawab aturan turunan

Perpres 107/2026 baru kerangka. Tujuh hal berikut menentukan apakah ia menjadi reformasi atau sekadar pemindahan masalah.

Isu

Yang perlu diatur

Risiko bila dibiarkan kabur

Harga transfer

Formula harga BLU ke Pertamina, berpatokan pada harga acuan seperti Platts atau Argus

Kerugian berpindah diam-diam ke Pertamina atau APBN

Pembagian risiko

Siapa menanggung selisih harga, susut, dan demurrage

Sengketa antarlembaga dan laporan keuangan bermasalah

Modal kerja

Sumber dana dan batas eksposur BLU

Kewajiban kontinjensi negara membengkak

Ambang darurat

Definisi terukur “cadangan sangat tipis” (dalam hari) dan siapa penetapnya

Diskresi tanpa batas

Cakupan

Berlaku untuk Pertamina saja atau seluruh badan usaha

Pasar BBM nonsubsidi terganggu

Transparansi

Publikasi harga dan volume kontrak setelah kargo diterima, plus audit BPK berkala

Kontrak G2G tidak teruji publik

Batas waktu

Klausul evaluasi atau masa berlaku (sunset clause) saat krisis mereda

Rezim darurat menjadi permanen

Perpres 107/2026 menukar efisiensi pasar dengan kendali negara dan kepastian pasokan. Dalam krisis Hormuz, pertukaran itu bisa dibenarkan.

Namun keberhasilannya tidak diukur dari siapa yang meneken kontrak. Ukurannya empat: biaya impor sampai di Indonesia (landed cost) dibanding harga acuan, jumlah hari cadangan, beban kompensasi APBN, dan keterbukaan data kontrak.

Jika keempatnya membaik, babak baru ini layak disebut reformasi tata kelola. Jika tidak, ia hanya memindahkan masalah lama ke alamat baru.